October 4, 2011

Pelanggaran Kode Etik / IEEE Dalam Penggunaan IT & Pelanggaran Hak Cipta (Etika Profesi)

Posted in Tugas + Resume at 1:27 am by Billy Dewantara

Kasus Pemanfaatan IT yang melanggar

Kode Etik / IEEE

Kasus Penggunaan data diri pribadi orang untuk merusak citra seseorang.

Facebook adalah sarana komunikasi atau jejaring sosial yang cukup terkenal di dunia. Bahkan di Indonesia sendiri penggunanya cukup banyak. Untuk memperkenalkan diri, seorang pengguna biasanya mengisi dan memperlihatkan data pribadi di dalam account facebooknya. Namun keterbukaan data yang ditampilkan tersebut bisa berdampak negatif.

Hal ini terjadi pada seorang remaja putri di Bandung. Dia mengisi data-data pribadinya lengkap di account facebook nya sampai dengan hobby dan kegiatan-kegiatan sehari-harinya. Dikarenakan data yang telah diisikannya tersebut bisa dilihat dan diakses banyak orang. Maka suatu saat ada orang yang mengakses data remaja putri tersebut kemudian membuat blog yang berisi tentang remaja putir tersebut. Yang lebih extreme lagi data-data yang ada sama persis dengan data-data yang ada di account facebook remaja putri tersebut dan juga nomor telepon. Namun blog yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab itu adalah blog yang berisi berisi informasi tentang remaja putri tersebut, plus informasi tarif pelayanan prostitusi. Dimana sebenarnya remaja putri tersebut bukan merupakan pelaku prostitusi. Namun siapa yang mengetahui bahwa blog itu bukan remaja putri tersebut yang membuatnya, hal ini dikarenakan data-data yang diperlihatkan benar dan sama dengan data-data remaja putri tersebut.

Point-point yang tidak sesuai dengan kode etik / IEEE

ü  Kepentingan Umum

Hal tersebut diatas dapat merugikan kepentingan umum karena adanya ketidakbenaran informasi yang disampaikan kepada masyarakat umum. Yaitu informasi tentang prostitusi yang sebenarnya tidak dilakukan oleh remaja putri tersebut.

ü  Produk

Produk Blog yang dibuat tidak benar dan menyesatkan.

ü  Rekan Sejawat.

Memperlihatkan informasi yang salah bagi teman-teman facebook baik remaja putri maupun orang yang membuat blog tersebut, akan adanya data remaja pputri tersebut.

ü  Diri sendiri

Merusak citra diri remaja putri tersebut. Dan merugikan diri remaja putri tersebut. Karena ada banyak telepon atau ajakan dari orang-orang yang tidak dikenalnya untuk melakukan kegiatan prostitusi. Hal ini menyebabkan hidup remaja putri tersebut terganggu.

Pelanggaran di Bidang Hak Cipta Studi Kasus :

lipsync

Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan Lipsync Briptu Norman Kamaru dengan lipsync lagu Chaya-chaya nya. Begitu juga dengan Lipsync Sinta-Jojo dengan lagu Keong Racunnya. Lalu apakah lipsync tanpa seijin pencipta lagu termasuk kedalam pelanggaran Hak Cipta di bidang Seni Musik ?

Memang di dalam UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 belum di jelaskan secara tegas mengenai lipsync ini. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Ahmad M.Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (bisnis.com 25/04/11). Merujuk kedalam UU No 19 Tahun 2002 Pasal 12 (1) Dijelaskan bahwa lagu atau musik dengan atau tanpa teks termasuk kedalam perlindungan Hak Cipta. Oleh karena itu, karena lagu dilindungi oleh Hak Cipta, maka tindakan mengekploitisir sebuah lagu sebaiknya harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pencipta lagu dengan meminta ijin lisensi. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan nilai komersial sebuah lagu.

Ketika lagu Chaya-Cyaha dan Keong Racun menjadi terkenal maka otomatis penjualan lagu-lagu bajakan bisa kita temukan dengan mudah. Tidak jarang para pedagang VCD bajakan meraup untung dari penjualan VCD lagu-lagu lipsync ini, yang tentunya merugikan para pencipta lagunya. Didalam seni musik dikenal dengan beberapa lisensi sebagaimana dikutip dari (Husain Audah ; Pustaka Litera Antar Nusa, 2004) yaitu :

1. Lisensi Mekanikal/ Mechanical Licenses

Lisensi Mekanikal diberikan kepada Perusahaan Rekaman sebagai bentuk ijin penggunaan karya cipta. Seorang pencipta lagu dapat melakukan negosiasi langsung atau melalui penerbit musiknya dengan siapa saja yang menginginkan lagu ciptaannya untuk dieksploitir. Artinya siapa saja yang ingin merekam, memperbanyak, serta mengedarkan sebuah karya cipta bagi kepentingan komersial berkewajiban mendapatkan lisensi mekanikal.

Bila sebuah lagu telah dirilis secara komersial untuk pertama kalinya dan telah melewati batas waktu yang telah disepakati bersama, maka si pencipta lagu dapat memberikan Lisensi Mekanikal untuk lagu ciptaanya tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya untuk diekploitasi kembali. Biasanya bentuk album rilis kedua dan selanjutnya ini diterbitkan dalam bentuk cover version, album seleksi atau kompilasi.

2. Lisensi Penyiaran/ Performing Rights Licenses

Adalah bentuk izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta bagi lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi, radio, konser dan sebagainya. Setiap kali sebuah lagu ditampilkan atau diperdengarkan kepada umum untuk kepentingan komersial, penyelenggara siaran tersebut berkewajiban membayar royalti kepada si pencipta lagunya. Pemungutan royalty Performing Rights ini umumnya dikelola atau ditangani oleh sebuah lembaga administrasi kolektif hak cipta (Collective Administration of Copyright) atau biasa disebut dengan Membership Collecting Society. Dan di Indonesia dikenal dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

3. Lisensi Penerbitan Lembar Cetakan/Print Licenses

Lisensi ini diberikan untuk kepentingan pengumuman sebuah lagu dalam bentuk cetakan, baik untuk partitur musik maupun kumpulan notasi dan lirik lagu-lagu yang diedarkan secara komersial. Hal ini banyak direproduksi dalam bentuk buku nyanyian atau dimuat pada majalah musik dan lain-lain.

4. Lisensi Sinkronisasi/ Synchronization Licenses

Melalui sebuah Lisensi Sinkronisasi, pengguna dapat mengekploitasi ciptaan seseorang dalam bentuk visual image untuk kepentingan komersial. Visual image ini biasanya berbentuk film, video, VCD, Program Televisi atau Audio Visual lainnya.

5. Lisensi Luar Negeri/Foreign Licenses

Lisensi Luar Negeri atau Foreign Licenses adalah sebuah lisensi yang diberikan oleh pencipta lagu atau penerbit musik kepada sebuah perusahaan Agency di sebuah negara untuk mewakili mereka dalam memungut royalti lagunya atas penggunaan yang dilakukan oleh user-user di negara bersangkutan bahkan di seluruh dunia.

Sebagai contoh, banyak para penerbit musik yang menggunakan The Harry Fox Agency di Amerika Serikat, untuk melakukan negoisasi guna kepengurusan lisensi Performing Rights dan yang lainnya dengan Collecting Society di Seluruh dunia.

Dengan memahami berbagai jenis Lisensi dalam musik ini, semoga kita menjadi faham dan tidak lagi melakukan pembajakan musik.

Point-point yang bisa bida diambil dari kejadian diatas :

ü  Proses lipsync yang dilakukan Briptu Norman ataupun Shinta-Jojo merupakan pelanggaran atas hak cipta lagu yang mereka lipsync kan. Karena mereka tidak memenuhi syarat-syarat license yang berlaku. Hal tersebut tidak melanggar jika mereka melakukan lipsync tersebut bukan untuk kegiatan komersial. Contohnya hanya untuk pribadi atau kegiatan sosial.

ü  Adanya tindakan mereka, yang membuat masyarakat merasa tertarik untuk mendengarkan lagu yang merka bawakan, mngakibatkan pembelian vcd /cd bajakan pun meningkat. Karena masyarakat menjadi tidak memperdulikan siapa penyanyi asli atau pengarang lagunya, tetapi bagaimana merka bisa mendengarkan lagu tersebut dan bisa tidak dikatakan ketinggalan berita / tren. Hal ini jelas memicu adanya ketidaktaatan masyarakat dalam menghargai Hak Cipta orang lain.

ü  Dengan adanya tindakan lipsync yang digunakan untuk kegiatan komersial tersebut, membuat kreatifitas sumber daya seni manusia menjadi turun. Hal ini disebabkan orang akan malas membuat karya seni (lagu), karena untuk apa membuat lagu jika hanya lipsync atau menyanyikan lagu orang lain dengan bebas saja sudah bisa jadi terkenal dan disukai masyarakat. Sehingga para pencipta seni akan merasa bahwa karya-karya yang mereka buat kurang dihargai masyarakat dengan baik dan benar.

ü  Polemik yang terjadi di masyarakat pun tidak bisa menyalahkan kepada masyarakat yang membeli cd / vcd / dvd bajakan sepenuhnya. Hal ini dikarenakan harga beli cd / vcd /dvd yang orisinil pun relative mahal. Sehingga masyarakat dari kalangan menengah kebawah pun merasa keberatan jika membeli yang asli. Oleh karena itu, mereka membeli yang bajakan.

Referensi :

ü  http://hiburan.kompasiana.com/musik/2011/04/28/pelanggaran-di-bidang-hak-cipta-studi-kasus-lipsync

Kutipan pembicara SNASTI 2011 STIKOM Surabaya oleh Bpk. Ono W Purbo

Leave a comment